PENTING!!!
CARA PENYALURAN BOS 2020
Tahun 2020, penyaluran BOS akan langsung dilakukan oleh Kemendikbud ke rekening masing-masing sekolah. Agar sekolah tidak mengalami kendala, sebelum tanggal 20 Januari 2020 harus melakukan hal-hal berikut ini:
1. Sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Tahun 2019 melalui laman bos.kemdikbud.go.id paling lambat tanggal 20 Januari 2020.
2. Sekolah melakukan verifikasi melalui laman bos.kemdikbud.go.id sebelum tanggal 20 Januari 2020 dan melengkapi data : Nomor Rekening BOS, Nama Rekening BOS, Nama Bank, Kantor Cabang Bank, NPWP Sekolah, dan Kode Pos Sekolah.
3. LPMP bersama Dinas Pendidikan rnendorong satuan pendidikan untuk segera mengisi laporan BOS Tahun 2019 melalui laman bos.kemdikbud.go.id dan rnelakukan verifikasi terhadap kebenaran data dimaksud.
4. Dinas Pendidikan melakukan validasi data terhadap point 2 dan jumlah siswa pada setiap pendidikan sesuai kewenangannya melalui laman bos.kemdikbud.go.id. satuan yang tidak melakukannya sebagaimana tertulis pada point 1 dan 2 akan menimbulkan kendaladalam pelaksanaan penyaluran BOS tahun 2020. Hal itu menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
5. Berdasarkan hal tersebut di atas selanjutnya akan ditarik data pada tanggal 20 Januari 2020 melalui laman bos.kemdikbud.go.id dan data tersebut akan dituangkan dalam SK penetapan penerima BOS Triwulan 1 Tahun 2020.
Mohon dicatat dengan cermat bahwa jika ada Sekolah yang tidak melakukan hal-hal tersebut di atas, akan mengalami kendala dalam penyaluran dana BOS Tahun 2020.
0 Komentar untuk " "